Labuhanbatu, Megaposnews.id, – Gelombang desakan publik terhadap penegakan hukum di Labuhanbatu semakin keras dan tidak lagi bernada diplomatis. Lembaga Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (Kiamat) secara tegas mengultimatum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu agar segera menjalankan perintah Majelis Hakim Tipikor untuk memeriksa Muhammad Ridwan Dalimunthe, menantu mantan Bupati Labuhanbatu Tengku Milwan, yang disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas.
Aksi massa yang digelar di depan kantor Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Rabu (03/12/2025), menegaskan bahwa publik tidak lagi mau menunggu penjelasan berputar–putar tentang prosedur dan kajian internal.
Ketua Kiamat, Ishak, menyampaikan pesan keras,
“Perintah hakim bukan saran, bukan opsi. Itu wajib dijalankan. Kalau Kejari tidak berani memeriksa pihak yang disebut dalam persidangan, maka ada pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang dilindungi?”
Menurut Kiamat, sikap diam, lambat, atau mengulur waktu dalam menindaklanjuti instruksi pengadilan berpotensi menimbulkan dugaan publik bahwa ada pihak tertentu yang sedang dipagari.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya turun untuk rakyat kecil sementara orang yang punya relasi politik diperlakukan seperti kebal,” lanjut Ishak.
Publik mencatat bahwa nama Muhammad Ridwan Dalimunthe muncul dalam persidangan dan disebut menerima aliran dana dari tersangka. Fakta ini, bagi Kiamat, sudah lebih dari cukup untuk memulai pemeriksaan resmi.
Kiamat menegaskan, langkah Kejari dalam menangani kasus ini akan menjadi tolak ukur kredibilitas penegakan hukum di Labuhanbatu, apakah berdiri di atas konstitusi atau tunduk pada bayang-bayang kekuasaan.
Sidang kasus ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Tapi bagi Kiamat, sebelum sidang lanjutan digelar, Kejari harus menunjukkan sikap tunduk pada hukum atau tunduk pada pengaruh.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Labuhanbatu, Memet Sugama, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan sikap resmi. Beberapa pejabat internal hanya memberi jawaban normatif: “sedang ditelaah, sesuai prosedur.”
Namun bagi publik, jawaban seperti itu sudah terlalu sering terdengar, terlebih dalam kasus yang menyerempet nama-nama berkoneksi politik.
Kini bola berada di tangan Kejari, dan publik enunggu bukan janji, tetapi tindakan.
Red…












